pelaksanaan wakaf uang dalam perspektif hukum islam
ng tak bergerak lainnya, wakaf uang berbentuk dana yang dapat digunakan untuk berbagai kegiatan yang mendukung kemaslahatan umat. Ciri utama wakaf uang meliputi: Bentuknya berupa uang atau dana tunai. Tidak berbentuk benda tetap seperti tanah atau bangunan. Dikelola oleh nazhir untuk tujuan